Pekanbaru – Telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali terhadap tersangka Arif Budiman untuk dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum terhadap tersangka.
TSK Arif Budiman tidak koperatif dan tidak dapat dihubungi untuk hadir guna dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti.
Selasa tanggal 05 Juli 2022 penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Riau mendatangi kediaman tersangka yang berada di Jl. Majalengka Perum Telaga Biru Blok C No. 1 RT 005 / RW 002 Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dengan didampingi oleh Ketua Lingkungan dan terhadap tersangka sdh tidak ada di tempat.
Penyidik melanjutkan pencarian tersangka dan diketahui berada di Wilayah Hukum DKI Jakarta, hingga Rabu tanggal 06 Juli 2022 Penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus yang di pimpin oleh Ps. Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian, S.H., S.I.K., M.H. berangkat menuju Jakarta untuk mencari keberadaan tersangka TSK Arif Budiman.
Tengah malam tadi (Kamis tanggal 07 Juli 2022) sekira pukul 00:15 Wib tersangka Arif Budiman berhasil diamankan di Jl. H. Agus Salim, Gambir Jakarta.
TSK langsung dibawa ke Polda Riau via bandara Soetta Jkt. Saat ini sedang proses dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum (tahap 2)
PERSANGKAAN PASAL :
Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 K.U.H.Pidana.***
Sumber : Humas Polda Riau