Arsip Kategori: Jurnalis

50 Kg Sabu Berhasil Diamankan BNN Pusat Di Kota Dumai, Salah Satu Pelaku Diduga Oknum Polisi Riau

JURNALIS WARGA, Pekanbaru – Seorang oknum anggota kepolisian di Riau Nekat nyabi menjadi Kurir narkoba jenis sabu sabu seberat 50 kg, seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Siak, ditangkap di Parkiran sebuah hotel di Jalan Sudirman, Kota Dumai, Jumat, Pada Tanggal 8 Juli 2022 siang.

Oknum berpangkat Aipda tersebut dibekuk BNN Pusat dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebayak 50 kilogram.

Sementara, Kabid Humas PoldaR Riau, Kombes Pol Sunarto belum memberikan keterangan terkait oknum polisi di Riau yang diringkus BNN Pusat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BNN Pusat mengamankan barang bukti diduga sabu seberat 50 Kg dengan satu orang sebagai kurir inisial E.

Aksi penggagalan itu berlangsung pada Jumat, 8 Juli 2022 siang di Parkiran salah satu hotel jalan sudirman yang berada di kota dumai.***

Idul Adha 1443 H/2022 M, Karyawan JNE Kantor Perwakilan Batam Serahkan Bantuan Hewan Kurban

Jurnalis Warga, Batam – Perayaan Idul Adha memang menjadi berkah tersendiri bagi setiap orang. Selain sebagai bentuk ibadah dan rasa syukur bagi yang berkurban, hari raya ini pun menjadi momen untuk berbagi dengan yang membutuhkan.

Dalam rangka memperingati Idul Adha tahun ini yang jatuh pada 10 Juli 2022, JNE Perwakilan Batam juga ikut dalam menyalurkan satu kambing hewan untuk dikurbankan di perumahan tiban masyebah gading mas.

Jenis hewan kurban yang diserahkan Karyawan JNE Kantor Perwakilan Batam berupa kambing.

Sebanyak 8 Ekor hewan kurban dan di serahkan ke beberapa perumahan di Batam, ini bertujuan untuk turut berpartisipasi dan membantu warga sekitar dengan hewan kurban.

Kepala JNE kantor cabang Batam Vivi nadiyah yang diwakili oleh bapak Taufik Kurahman(Staff) menuturkan aksi ini merupakan komitmen kuat JNE. Kedepan jajaran JNE Batam akan selalu mendukung dan mengadakan aksi sosial dalam berbagai gerakan, tidak hanya sebatas saat Ramadan.

Penyerahan hewan qurban ini bertujuan untuk turut berpartisipasi dan membantu warga sekitar dengan hewan kurban.

Selain tokoh masyarakat yang hadir, penyerahan hewan kurban ini diserahkan oleh perwakilan JNE Batam Bapak Taufik Kurahman(Staf).”Semoga dengan diserahkannya kambing ini, bisa bermanfaat bagi warga sekitar dan menjadi keberkahan untuk semua yang menerima serta untuk JNE,”Ucap Taufik.

Ditempat yang sama, Hasbullah salah satu karyawan di JNE Batam saat konfirmasi awak media “Kami berharap aksi ini menjadi motivasi semua.

Tak hanya kami yang ada di JNE tapi semua perusahaan agar bisa mengerti apa arti kehidupan. Tergerak untuk aksi sosial, apapun bentuknya,” Terang Hasbullah Yang Juga Aktif Dalam Giat Sosial menyalurkan bantuan Dengan Team Sahabat Hasbullah.***

Sumber : Sahabat Hasbullah

2 Hari Hilang di Sungai Kampar, Warga Desa Aursati Ditemukan Tewas

Pekanbaru- Korban tenggelam di Sungai Kampar tepatnya di Desa Aursati Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar ditemukan. Fahmi (25) ditemukan tak bernyawa oleh TIM SAR berjarak 1,8 kilometer dari lokasi kejadian, Jum’at sekira pukul 19.20 WIB.

Kepala Kantor SAR Pekanbaru, I Nyoman Sidakarya mengatakan, Tim SAR Gabungan berhasil menemukan korban pada titik koordinat 0?21’20.6’’N – 101?16’04.5’’E.

“Ditemukan sekitar 1.8 Km dari lokasi kejadian dalam keadaan meninggal dunia, jenazah dievakuasi dan diserahkan ke pihak keluarga,” ujarnya.

Terpisah, Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes membenarkan telah ditemukan korban tenggelam di Sungai Kampar bernama Fahmi (25). Korban ditemukan tidak beberapa jauh dari lokasi awal.

“Alhamdulillah ada hasil malam ini, berkat kerja sama dan warga yang sangat membantu kita. Sehingga korban ditemukan,” ungkapnya.

Sebelumnya, pencarian korban oleh Tim Rescue Kantor SAR Pekanbaru melakukan penyisiran kearah hilir menggunakan alat pendeteksi korban dibawah air (Aqua Eye), Jum’at (8/7/2022) pagi.

Fahmi dilaporkan tenggelam ketika berenang di Sungai Kampar, tepatnya di Dusun Aursati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Kamis (7/7/2022) sekira pukul 17.30 WIB kemarin.***

Diduga Dibeking Oknum Aparat Hingga Ormas, Judi Togel Di Inhu Kian Marak

Pekanbaru – Toto Gelap (Togel) terus berjaya di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), meski bisnis nomor ini sudah meresahkan masyarakat Tak gampang mengungkap oknum bandar, sebab diduga ada back-up dari oknum aparat dan ormas.

Bahkan para bandar togel itu kian kokoh dan semakin menjamur, lantaran diduga kuat di beking oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) hingga oknum-oknum nakal TNI.

Akibatnya banyak warga yang semakin tak berani untuk menegur hingga menhentikan paksa kegiatan jual beli togel tersebut, lantaran tak sedikit dari mereka merasa takut jika harus berhadapan dengan ormas dan oknum TNI yang menjadi pembeking untuk kepentingan pribadi mereka.

Sumber resmi dan layak dipercaya kepada awak media menyebut, diduga ada bandar besar di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), bisnisnya telah menyebar hampir ke semua daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

“Kabarnya, ya. Ada yang beking juga bisnis togel ini bang, dari salah ormas dan oknum TNI,” kata salah seorang warga Kecamatan Sebrida yang tidak mau disebutkan namanya, Sabtu (8/7/2022).

“Bandar besar itu sudah mendapat izin dan diduga dilindungi oleh oknum aparat”.Kita sudah tahu bandarnya,” ujar warga kepada awak media.

Menurut pria 38 tahun itu, jika diamati dalam beberapa bulan belakangan, aksi judi togel yang berada didaerah semakin menjamur seperti di Kecamatan Batang Gansal, kembali merebak. Bahkan, kabarnya ada juga dibeking salah satu organisasi masyarakat (ormas).

Selain itu, dia menambahkan di daerah Kelayang dan Kecamatan Sebrida juga terlihat tempat-tempat para pelanggan togel tersebut, seolah menjadi markas bebas para pemain togel.

“Bahkan di Sebrida saat ini malah sudah menjamur togelnya dan semua orang juga tahu siapa pemainnya. Sebab dari mulut ke mulut menyebut Judi Togel itu diduga malah dibackup salah satu oknum Ormas di Inhu,” ungkapnya.

Hal serupa juga dikatakan salah seorang warga kecamatan Pranap, mengatakan praktek haram itu terkesan berlangsung secara terang-terangan di daerah eks transmigrasi itu.

“Tidak hanya kaum usia lanjut belakangan judi togel juga sudah merambah pada kalangan muda, dan bahkan remaja. Ini sudah meresahkan sekali,” ucapnya saat ditemui wartawan.

Menurut dia, bandar togel yang mengatur segala transaksi penjualan kepada sejumlah pelanggan setianya di Batang Gansal, adalah Columbia Gultom.

“Nama korlapnya, Colombia Gultom ini semakin santer kami dengar sebagai bandar togel di kampung kami,” akuinya.

Bahkan, lanjut dia Gultom ini rencananya akan memulai mengepakkan bisnis haramnya di beberapa kecamatan se-Kabupaten Inhu pasca di back-up oleh salah satu ormas kepemudaan.

“Saat ini dari 20 desa/kelurahan 80 persennya judi togel tersebut sudah mulai beroperasi secara merata,” geramnya.

Dengan demikian lanjutnya, sebagai warga dirinya meminta aparat penegak hukum, baik itu Polres Inhu maupun Polda Riau untuk dapat turun tangan dalam memberantas praktek judi tersebut.

“Judi tidak hanya sebatas penyakit masyarakat, melainkan cikal bakal akan tingginya tingkat kriminalitas di suatu daerah. Yang mana, jika praktek perjudian di sebuah daerah marak, maka bisa dipastikan tingkat kejahatan akan ikut meningkat di daerah itu,” terangnya.

Untuk itu, pria yang sehari-harinya menjual barang harian itu, berharap hendaknya ada peran aktif dari aparat penegak hukum dalam memberantas praktek judi togel di Kecamatan Batang Cenaku.

Sebelumnya pihak dari jajaran Polres Inhu terus berkomitmen untuk melakukan pemberantas segala tindak pidana tidak terkecuali dalam pemberantasan judi jenis togel tersebut.

“Belakangan ini kita juga menangkap beberapa pelaku sebagai bentuk komitmen kita dalam memberantas sesuatu yang berkaitan ilegal terkhususnya judi jenis togel ini,” ungkap Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran dilansir dari HaluanRiau.co

“Kendati demikian bagi masyarakat yang mengetahui suatu peristiwa melanggar Hukum segera melaporkan ke kantor polisi terdekat diwilayah hukum kita, akan kami tindak tegas” ujarnya.

Hingga berita ini di terbitkan media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi dua arah, kepada pihak-pihak yang diduga sebagai pembeking kegiatan judi jenis togel tersebut.

Perihal adanya oknum TNI yang diduga ikut ambil peran dalam pembekingan togel, media ini telah melakukan konfirmasi ulang terhadap Komandan Korem 031/WB Riau, Brigjen TNI Inf Parlindungan Hutagalung melalui pesan singkat whatsapp dengan nomor 0813116664XX namun belum mendapat jawaban.***

Team Pencari Fakta

Menkumham Yasonna Laoly: UU Pemasyarakatan untuk Perkuat Keadilan Restoratif

JURNALIS WARGA, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengapresiasi semua pihak yang berperan dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan menjadi Undang-Undang.

Menurut Yasonna, UU tentang Pemasyarakatan dibentuk untuk memperkuat Sistem Pemasyarakatan di Indonesia yang dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan telah menganut konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti dari konsep pembalasan dan penjeraan.

“Undang-Undang ini juga diharapkan dapat memperkuat terwujudnya dan terlaksananya konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (juvenile justice system) serta pembaruan hukum pidana nasional,” kata Yasonna, saat membacakan Pendapat Akhir Presiden terkait RUU tentang Pemasyarakatan, dalam rapat paripurna DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

“Dengan demikian, Pemasyarakatan tidak lagi hanya pada tahap akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana, namun sudah bekerja sejak dimulainya proses peradilan pidana,” sambung Yasonna.

Guru Besar Ilmu Kriminologi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian itu menuturkan, Pemasyarakatan merupakan salah satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dalam tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, dan pasca adjudikasi.

Yasonna melanjutkan, penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu didasarkan pada sebuah sistem yang disebut sebagai Sistem Pemasyarakatan yang merupakan suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu antara petugas pemasyarakatan, tahanan, anak, warga binaan, dan masyarakat.

Sistem Pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dilaksanakan melalui fungsi Pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan, dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

“Hal ini sesuai dengan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia sebagaimana telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia),” ujar Yasonna.

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemasyarakatan menjadi UU saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel. Tampak hadir Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus.***

Sumber : Humas Lapas Kelas IIA Pekanbaru

Tingkatkan Keterampilan SDM, IZI Riau Gelar Pelatihan Menjahit

Pekanbaru – Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Riau menggelar program pemberdayaan ekonomi yaitu Pelatihan Keterampilan Menjahit di Jalan Flamboyan 4, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru pada Rabu (7/7/22).

Program pemberdayaan ekonomi ini digelar dengan tujuan meningkatkan kemampuan serta mendorong perekonomian para penerima manfaat IZI Riau.

Kepala Bidang Pendayagunaan, Abdul Ghofur mengatakan, IZI Riau menyelenggarakan pelatihan keterampilan menjahit yang diikuti 7 penerima manfaat yang lolos seleksi administrasi. Kegiatan pelatihan keterampilan menjahit yang digelar hari ini merupakan pelatihan menjahit angkatan kelima yang diadakan oleh IZI Riau.

“IZI Riau mempunyai program pemberdayaan ekonomi, yang merupakan bentuk upaya untuk memberdayakan para mustahik untuk menjadi muzakki. Program pelatihan menjahit ini sudah pada angkatan ke 5. Donatur memberikan amanah dan kepercayaan kepada IZI Riau agar adik-adik dan ibu-ibu yang mengikuti program ini bisa memperbaiki finansialnya ke depannya, serta bisa berinovasi melalui program ini. Harapannya dengan niat yang ikhlas karena Allah SWT, adik-adik dan ibu-ibu bisa menjadi penjahit yang handal.” ujarnya dalam keterangannya Rabu (7/7/22).

Dia menjelaskan, pelatihan tersebut diselenggarakan selama 3 bulan ke depan, sejak 07 Juli 2022. Para peserta akan dibekali dengan kemampuan keterampilan menjahit berbagai jenis pakaian.

“Semoga dalam tiga bulan kedepan, peserta dapat menekuni ilmu yang didapat untuk ke depannya nanti. Terima kasih kepada para donatur yang telah memberikan amanah kepada IZI Riau sehingga program pemberdayaan ekonomi ini bisa terlaksana.” jelas Abdul Ghofur.

Dalam kesempatan yang sama, Adnan selaku Ketua RT 08 Perumahan Flamboyan 4 menitip pesan kepada para peserta agar dapat mengikuti penuh kegiatan pelatihan menjahit ini dengan niat yang ikhlas.

“Tanpa niat yang benar dan sungguh-sungguh maka apa yang kita lakukan tidak akan mencapai pada hasil yang maksimal. Harapannya adik-adik rajin mengikuti kegiatan rutin ini. Yang terpenting adalah niat, jika niatnya sudah benar dan bersungguh-sungguh, InsyaAllah akan berhasil menjadi penjahit yang profesional dan menghasilkan.” ungkapnya.

Sebelum ditutupnya acara pembukaan, salah satu peserta pelatihan menjahit, Desi Paramitha menyampaikan rasa terima kasihnya kepada IZI Riau karena telah mewadahi tempat untuk mengasah keterampilan.

“Saya mewakili peserta mengucapkan terima kasih kepada IZI Riau yang sudah memberikan wadah untuk mengasah keterampilan terutama menjahit. Ini awal kita untuk sama-sama belajar menjadi seseorang yang InsyaAllah bermanfaat, mungkin jika pun belum bisa bermanfaat untuk orang lain, tetapi bermanfaat untuk diri kita sendiri.” ungkap Desi Paramitha.

Diakhir sesi, dilakukan foto bersama peserta dan dilanjutkan dengan pelatihan menjahit dimulai dari pengenalan mesin jahit dan cara penggunaannya.***

Sumber : Humas Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Riau

Simulasi Layanan Kunjungan Tatap Muka Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Pekanbaru , Kalapas Berikan Arahan

PEKANBARU- Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru melakukan kegiatan simulasi pelayanan kunjungan keluarga warga binaan pemasyarakatan Pada Kamis Pagi (07/07). Kegiatan ini dilaksanakan secara sitematis mulai dari pengunjung yang datang untuk mengambil kartu antrian, kemudian petugas mengarahkan untuk scan barcode peduli lindungi dan melakukan pengecekan suhu tubuh.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan kesiapan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru ketika layanan kunjungan tatap muka bagi warga binaan pemasyarakatan tersebut sudah di buka baik dari segi sarana dan prasarana maupun kesiapan sumber daya manusia ( SDM ) petugas.

Sebelum kegiatan ini di mulai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru, Sapto Winarno memberikan arahan singkat kepada semua petugas yang akan terlibat dalam kegiatan tersebut dalam arahannya Sapto menyampaikan “Saya Berharap Kegiatan Simulasi Layanan Kunjungan Tatap Muka Ini di Laksanakan dengan Baik, setiap petugas yang sudah di tunjuk agar stand by di posnya masing masing sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya” ucap Sapto.

Setiap petugas juga harus menyampaikan informasi dengan baik dan benar kepada pengunjung atau keluarga warga binaan pemasyarakatan. Setiap pengunjung harus menscan barcode pada aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan kartu vaksin dan hasil rapid test. Bila pengunjung belum melaksanakan rapid test maka Lapas Kelas II A Pekanbaru menyediakan Layanan Rapid Test yang bekerjasama dengan Rumah Sakit Madani yang biayanya langsung di serahkan kepada pihak rumah sakit. sambung Sapto.

Hal ini perlu di sampaikan kepada pengunjung agar tidak terjadi kekeliruan dan kesalahpahaman dari mereka sekaligus untuk menghilangkan asumsi bahwa terjadi pungli ( pungutan liar ) di Lapas Kelas II A Pekanbaru, mengingat sudah lama tidak di bukanya layanan kunjungan tatap muka bagi warga binaan selama masa pandemi dan sekarang mulai di buka kembali tentunya warga binaan dan keluarganya sudah rindu ingin bertemu. tutup Sapto.***

2 Kali Mangkir, Ditreskrimsus Polda Riau Berhasil Amankan TSK di Jl. H. Agus Salim, Gambir Jakarta

Pekanbaru – Telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali terhadap tersangka Arif Budiman untuk dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum terhadap tersangka.

TSK Arif Budiman tidak koperatif dan tidak dapat dihubungi untuk hadir guna dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti.

Selasa tanggal 05 Juli 2022 penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Riau mendatangi kediaman tersangka yang berada di Jl. Majalengka Perum Telaga Biru Blok C No. 1 RT 005 / RW 002 Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dengan didampingi oleh Ketua Lingkungan dan terhadap tersangka sdh tidak ada di tempat.

Penyidik melanjutkan pencarian tersangka dan diketahui berada di Wilayah Hukum DKI Jakarta, hingga Rabu tanggal 06 Juli 2022 Penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus yang di pimpin oleh Ps. Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian, S.H., S.I.K., M.H. berangkat menuju Jakarta untuk mencari keberadaan tersangka TSK Arif Budiman.

Tengah malam tadi (Kamis tanggal 07 Juli 2022) sekira pukul 00:15 Wib tersangka Arif Budiman berhasil diamankan di Jl. H. Agus Salim, Gambir Jakarta.

TSK langsung dibawa ke Polda Riau via bandara Soetta Jkt. Saat ini sedang proses dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum (tahap 2)

PERSANGKAAN PASAL :
Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 K.U.H.Pidana.***

Sumber : Humas Polda Riau