Arsip Tag: Lapas Kelas IIA Pekanbaru

Lakukan Tindakan Tegas Sesuai Prosedur, Ucap Kakanwil Dalam Kunjungannya Ke Lapas Pekanbaru

JURNALIS WARGA, Pekanbaru – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru menerima kunjungan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau M jahari sitepu beserta rombongan pada Rabu pagi(20/07). Dimulai dari tempat pengambilan nomor antrian bagi keluarga warga binaan yang akan berkunjung, dilanjutkan ke ruang layanan pendaftaran hingga ke ruang bezuk atau ruang kunjungan.

Kakanwil memberikan apresiasi terhadap alur layanan kunjungan” saya apresiasi alur kunjungan bagi warga binaan Lapas pekanbaru ini, tolong dipertahankan kalau perlu ditingkatkan. Beri pelayanan yang terbaik kepada warga binaan pemasyarakatan dan keluarga nya”. Ucap Kakanwil. Selesai meninjau alur layanan kunjungan, Kakanwil lanjut ke Blok Pengendali Narkoba.

Kakanwil mengamati satu persatu bagian dari blok tersebut. Dalam wawancaranya Kakanwil menjelaskan bahwa. ‘’saya sengaja datang kemari untuk meninjau langsung dan mengevaluasi kondisi Blok Pengendali Narkoba ini. Saya lihat aktifitas di blok ini sudah sesuai dengan prosedur tapi bukan berarti tidak memerlukan evaluasi. Evaluasi tetap dibutuhkan secara berkala untuk memastikan segala sesuatunya berjalan sesuai prosedur atau tidak.Sambungnya.

Kakanwil juga memberi apresiasi terhadap adanya Blok khusus pengendali narkoba ini. “bagi warga binaan pemasyarakatan lapas Kelas II A Pekanbaru yang masih bermain main dengan narkoba saya tidak akan memberikan toleransi kepada termasuk kepada petugas sendiri. “Saya tekankan jauhi narkoba kalau terbukti saya akan ambil tindakan tegas bahkan pemecatan.”

“Saya minta seluruh jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru untuk bekerja sesuai dengan SOP (Standart Operating Prosedur). Jangan melakukan penyimpangan penyimpangan yang akan berdampak kepada individu maupun organisasi.sambungnya

Kakanwil juga menjelaskan bahwa “tidak semua petugas bisa masuk ke dalam blok ini karena harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Kalapas dan koordinator dari blok khusus ini. warga binaan pemasyarakatan yang di tempatkan di Blok Pengendali Narkoba ini tetap mendapatkan haknya seperti makan dan minum,beribadah, berkomunikasi dengan keluarga dan kerabat melalui layanan video call yang disediakan oleh petugas. Secara berkala mereka akan di evaluasi. Bila hasil evaluasi sudah menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik, maka mereka di tempatkan kembali ke blok hunian biasa atau semula”.Tutup Kakanwil.***(Hery Ferdian)

Terima Pembebasan Bersyarat, Rusli Zainal Dibebaskan Kamis Depan

JURNALIS WARGA, Pekanbaru – Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal dikabarkan bakal bebas dari penjara. Diketahui, ia akan menyelesaikan masa hukuman tahanannya di Lapas Pekanbaru.

“Iya betul, dalam waktu dekat ini akan dibebaskan,” kata Kepala Keamanan Lapas Kelas II A Pekanbaru, Effendi Purba, Selasa (19/7/2022).

Namun ia masih belum mengetahui tanggal pastinya Gubernur Riau dua periode ini akan bebas dari Lapas Kelas II A Pekanbaru. Namun dirinya menyebutkan masih di sekitaran bulan Juli 2022.

“Masih dalam bulan ini sepertinya. Kondisi Rusli Zainal sendiri dalam keadaan sehat,” pungkas.

Efendi Purba masih belum mengetahui kapan tanggal pastinya Rusli Zainal akan bebas dari Lapas Kelas II A Pekanbaru, namun dirinya mengatakan waktu dekat yang dimaksud tersebut masih di sekitaran Bulan Juli 2022.

“Kalau pastinya tanggal berapa saya belum tahu karena itu bagian registrasi, namun yang jelas waktu dekat ini(Juli 2022),” tutupnya.

Kasubbag Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau, Koko Syawaluudin Sitorus dikonfirmasi tak menampiknya. Dikatakan dia, Rusli Zainal akan dibebaskan dalam waktu dekat.

“Iya, rencananya (Rusli Zainal dibebaskan tanggal 21 Juli 2022),” ungkap Koko, Selasa (19/7/2022).

Diketahui sebelumnya, Rusli Zainal merupakan mantan Gubernur Riau yang terjerat kasus suap kehutanan dan proyek PON Riau.

Pada 2014, ia divonis 14 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara. Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Rusli Zainal.

Namun Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya. Hakim agung mengurangi masa hukuman Rusli Zainal empat tahun. Dengan demikian ia tinggal menjalani masa hukuman 10 tahun penjara.***(Hery Ferdian)

Rangkaian Kegiatan Semarak HDKD 2022 Lapas Pekanbaru Ikuti Seminar Nasional Dan Doa KUMHAM Untuk Indonesia

JURNALIS WARGA, Pekanbaru – Dalam rangka menyambut Hari Dharma Karya Dhika Tahun 2022, Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan kegiatan doa bersama bertajuk “Doa Kumham Untuk Indonesia” dan Seminar Nasional dengan tema “Indeks Layanan : Menakar Akselerasi Kinerja Kementerian Hukum dan HAM”.

Diikuti secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting oleh Kepala Lembaga Pemasyarkatan Kelas IIA Pekanbaru yang mana pada kesempatan ini diwakili oleh Plh Kepala dan pejabat struktural dari Ruang Sekretariat WBK WBBM Lapas Pekanbaru, Senin (18/07). Kegiatan ini mengundang seluruh pegawai Kemenkumham di seluruh Indonesia serta Aparat Penegak Hukum dari Kepolisian dan Kejaksaan.

Acara diawali doa bersama yang disampaikan oleh lima pemuka agama secara khidmat. Doa tersebut dipanjatkan kepada Tuhan YME sebagai bentuk wujud syukur atas kekuatan yang telah diberikan sehingga bangsa ini mampu menghadapi berbagai masalah yang dihadapi sehingga terus berjalan menuju bangsa yang kuat dan sejahtera.

Setelah pelaksanaan doa, selanjutnya Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly membuka seminar secara langsung. Dalam sambutannya Yasonna meminta agar seluruh ASN Kemenkumham memahami Reformasi Birokrasi salah satunya dengan meningkatkan sinergitas agar komunikasi tetap terlaksana dengan baik.

Yasonna menuturkan, kebersamaan dari setiap anggota dan pimpinan akan sangat menentukan kemajuan dan perkembangan Kementerian Hukum dan HAM. Dia lalu menyampaikan empat poin penting yang harus dilaksanakan oleh insan Pengayoman.

“Kebersamaan yang harus diciptakan dan dijaga yaitu : Kesatu, adanya sense of belonging terhadap Kementerian Hukum dan HAM,” ungkap Yasonna.

Poin kedua, Yasonna menekankan agar insan Kemenkumham tidak egois.

“Saya selalu mengatakan tentang sinergitas, dengan pimpinan, dengan bawahan, dan dengan kolega-sejawat,” ujarnya.

Ketiga adalah kerendahan hati. Menurut Yasonna, Kemenkumham memiliki anggota yang berbeda-beda karakteristiknya, kerendahan hati akan menghindarkan munculnya rasa benci, iri hati, dan timbulnya kelompok yang tersegmentasi.

“Dan yang keempat adalah semangat kekeluargaan. Setiap Insan Pengayoman memiliki peran dan sumbangsih yang berbeda-beda. Perbedaan peran dan sumbangsih ini jangan sampai membuat gesekan negatif yang berdampak pada perpecahan, namun perbedaan itu harus diikat dalam satu simpul yang kuat sehingga akan saling melengkapi,” ungkap Guru Besar Ilmu Kriminologi PTIK tersebut.

Adapun Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Tahun 2022 diperingati setiap 19 Agustus. Tahun ini, HDKD Kemenkumham mengusung tema “Dengan Semangat Kebersamaan Kita Tingkatkan Kinerja Kemenkumham Semakin PASTI dan BerAKHLAK”.***

Bentuk Sinergitas, Lapas Kelas IIA Pekanbaru Terima Kunjungan Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan

JURNALIS WARGA, Pekanbaru – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru menerima kunjungan dari Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Pelalawan Pada hari Selasa, (19/07), Kunjungan ini berkaitan dengan salah satu tugas hakim yaitu melakukan pengawasan dan pengamatan (KIMWASMAT). Dengan kata lain hakim wasmat ialah hakim yang mendapat tugas khusus mengadakan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan dalam hal pidana perampasan kemerdekaan.

Dasar hukum pelaksanaan Kimwasmat mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat. Tujuan dilaksanakan Kimwasmat, antara lain: memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Dalam konteks Hakim sebagai pengawas bertugas untuk:Mengadakan checking on the spot paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali ke lembaga pemasyarakatan untuk memeriksa kebenaran berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang ditanda-tangani oleh Jaksa, Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan terpidana.

Kemudian Mengadakan observasi terhadap keadaan, suasana dan kegiatan-kegiatan yang berlangsung di dalam lingkungan tembok-tembok lembaga, khususnya untuk menilai apakah keadaan lembaga pemasyarakatan tersebut sudah memenuhi pengertian bahwa “pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia”, serta mengamati dengan mata kepala sendiri perilaku narapidana atau warga binaan pemasyarakatan yang dijatuhkan kepadanya.

Mengadakan wawancara langsung dengan para narapidana atau warga binaan pemasyarakatan mengenai hal ihwal perlakuan terhadap dirinya, hubungan-hubungan kemanusiaan antara sesama mereka sendiri maupun dengan para petugas lembaga pemasyarakatan.***

Di Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Dibekali Ilmu Budidaya Tanaman Sistem Hidroponik

JURNALIS WARGA, Pekanbaru – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru terus didorong untuk mengembangkan potensi dan kemampuan diri dengan mengikuti berbagai program pembinaan kemandirian.sehiingga kegiatan ini dapat mengisi waktu mereka selama berada di dalam Lapas.

Hidroponik adalah salah satu program pembinaan kemandirian oleh Seksi Kegiatan Kerja (GIATJA) Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang tidak kalah banyak diminati oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Pekanbaru. Hidroponik adalah budidaya tanaman yang modern yang memanfaatkan air dan tidak menggunakan media tanah sama sekali dan membuat air sebagai media tanam atau medium utamanya.

Warga binaan yang dipekerjakan tersebut sebelumnya telah mengikuti pelatihan di bidang pertanian dan peternakan. kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelatihan tersebut. Untuk sayuran hidroponik pemasarannya ditujukan pihak ke 3 yang bekerja sama dengan Lapas Pekanbaru yakni ke PT Green Farm dan selanjutnya oleh PT tersebut dipasarkan kembali ke supermarket di kota pekanbaru.

Kepala Seksi Kegiatan Kerja, Jefriandy Gultom dalam keterangannya mengungkapkan, “program pembinaan kemandirian hidroponik ini diharapkan dapat menciptakan sumber daya manusia khususnya Warga Binaan Pemasyarakatan yang bermanfaat, berilmu, berakhlak dan berguna untuk diri sendiri, keluarga, bangsa dan negara, serta berharap semoga kelak mereka setelah bebas mampu bekerja di masyarakat sebagai manusia yang terampil dan mandiri”.Ucapnya

“Pembinaan kemandirian ini untuk membekali warga binaan dengan aktifitas produktif, keahlian dan keterampilan sebelum mereka kembali ke masyarakat, tentu warga binaan ini harus lebih mengembangkan diri dengan pembinaan yang saat ini mereka ikuti”.sambungnya

Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno dalam keterangannya terpisah menuturkan, program pembinaan kemandirian yang dilaksanakan untuk memfasilitasi warga binaan dengan kegiatan positif selama berada di Lapas Pekanbaru, juga bagian untuk tercapainya tujuan Pemasyarakatan yang diselenggarakan.

“Kita memfasilitasi warga binaan dengan berbagai kegiatan positif dan produktif, dalam upaya kita melaksanakan fungsi Pemasyarakatan, yakni melaksanakan pembinaan bagi warga binaan, ada banyak program pembinaan yang kita selenggarakan, termasuk yang saat ini sedang berlangsung pembinaan kemandirian metode menanam Hidroponik” jelas Kalapas.***

Sumber : Lapas Kelas IIA Pekanbaru

Simulasi Layanan Kunjungan Tatap Muka Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Pekanbaru , Kalapas Berikan Arahan

PEKANBARU- Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru melakukan kegiatan simulasi pelayanan kunjungan keluarga warga binaan pemasyarakatan Pada Kamis Pagi (07/07). Kegiatan ini dilaksanakan secara sitematis mulai dari pengunjung yang datang untuk mengambil kartu antrian, kemudian petugas mengarahkan untuk scan barcode peduli lindungi dan melakukan pengecekan suhu tubuh.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan kesiapan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru ketika layanan kunjungan tatap muka bagi warga binaan pemasyarakatan tersebut sudah di buka baik dari segi sarana dan prasarana maupun kesiapan sumber daya manusia ( SDM ) petugas.

Sebelum kegiatan ini di mulai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru, Sapto Winarno memberikan arahan singkat kepada semua petugas yang akan terlibat dalam kegiatan tersebut dalam arahannya Sapto menyampaikan “Saya Berharap Kegiatan Simulasi Layanan Kunjungan Tatap Muka Ini di Laksanakan dengan Baik, setiap petugas yang sudah di tunjuk agar stand by di posnya masing masing sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya” ucap Sapto.

Setiap petugas juga harus menyampaikan informasi dengan baik dan benar kepada pengunjung atau keluarga warga binaan pemasyarakatan. Setiap pengunjung harus menscan barcode pada aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan kartu vaksin dan hasil rapid test. Bila pengunjung belum melaksanakan rapid test maka Lapas Kelas II A Pekanbaru menyediakan Layanan Rapid Test yang bekerjasama dengan Rumah Sakit Madani yang biayanya langsung di serahkan kepada pihak rumah sakit. sambung Sapto.

Hal ini perlu di sampaikan kepada pengunjung agar tidak terjadi kekeliruan dan kesalahpahaman dari mereka sekaligus untuk menghilangkan asumsi bahwa terjadi pungli ( pungutan liar ) di Lapas Kelas II A Pekanbaru, mengingat sudah lama tidak di bukanya layanan kunjungan tatap muka bagi warga binaan selama masa pandemi dan sekarang mulai di buka kembali tentunya warga binaan dan keluarganya sudah rindu ingin bertemu. tutup Sapto.***