Arsip Tag: Polda Riau

Gelar Temu Ramah Dengan WMPR, Kabid Humas Polda Riau : Wartawan Adalah Mitra Strategis.

Pekanbaru – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) bersama Bidang Humas Polda Riau mengadakan kegiatan temu ramah bersama Wartawan Mitra Polda Riau (WMPR), Sabtu (29/10/2022).

Kegiatan temu ramah mengambil lokasi di halaman Markas Ditpolairud Polda Riau di daerah Rumbai, tepatnya di pinggir Sungai Siak.

Hadir dalam kesempatan ini, Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Pol Eko Irianto, Kabid Humas Kombes Sunarto, Kasubdit Gakkum AKBP Wawan Setiawan, para Kasubbid Humas dan personel personel kedua Satker, serta puluhan orang wartawan baik televisi, online, dan juga media cetak.

Suasana di kegiatan temu ramah ini terasa begitu hangat dan penuh keakraban. Polisi dan wartawan berbaur, berbincang ringan yang diselingi canda tawa. Kegiatan menjadi semakin semarak dengan adanya hiburan musik.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, tak hanya sekedar mengadakan temu ramah, jajaran Ditpolairud juga mendukung penuh kegiatan bakti sosial yang digelar Bidang Humas bersama WMPR di hari yang sama, dalam rangka HUT Humas Polri ke-71.

Dalam hal ini, Ditpolairud Polda Riau mengerahkan 2 unit kapal yang dapat digunakan Bidang Humas Polda Riau dan WMPR, untuk membawa paket sembako menuju titik distribusi bantuan di Kelurahan Melebung, serta turut menyasar nelayan yang sedang beraktivitas di sepanjang jalur yang dilewati rombongan di Sungai Siak.

“Ini membuktikan bahwa Polda Riau dan WMPR memiliki sinergitas dan kekompakan yang sangat luar biasa baik,” jelas Kombes Sunarto.

Menurutnya, hubungan Polda Riau dan WMPR tak ubahnya seperti ikan dan air. Artinya, keduanya saling membutuhkan satu sama lain, serta memiliki keterikatan yang tak dapat dipisahkan.

“Bagi Polda Riau, rekan-rekan wartawan sangat penting, dan menjadi mitra strategis. Khususnya dalam pemeliharaan kamtibmas, menyampaikan program positif Polri, serta memberikan informasi dan edukasi ke masyarakat,” tutur Kombes Sunarto.

Kabid Humas Polda Riau mengungkapkan, temu ramah seperti ini bisa meningkatkan hubungan baik dan harmonis antara polisi dengan wartawan.

Kedua bidang profesi ini, diharapkan mampu berkontribusi dalam kemajuan dan pembangunan, khususnya di Bumi Lancang Kuning.

Kegiatan temu ramah ini, ditutup dengan makan dan foto bersama.

https://youtube.com/channel/UC5fb9OFUk6GjSfh4r18kiAw

2 Kali Mangkir, Ditreskrimsus Polda Riau Berhasil Amankan TSK di Jl. H. Agus Salim, Gambir Jakarta

Pekanbaru – Telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali terhadap tersangka Arif Budiman untuk dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum terhadap tersangka.

TSK Arif Budiman tidak koperatif dan tidak dapat dihubungi untuk hadir guna dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti.

Selasa tanggal 05 Juli 2022 penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Riau mendatangi kediaman tersangka yang berada di Jl. Majalengka Perum Telaga Biru Blok C No. 1 RT 005 / RW 002 Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dengan didampingi oleh Ketua Lingkungan dan terhadap tersangka sdh tidak ada di tempat.

Penyidik melanjutkan pencarian tersangka dan diketahui berada di Wilayah Hukum DKI Jakarta, hingga Rabu tanggal 06 Juli 2022 Penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus yang di pimpin oleh Ps. Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian, S.H., S.I.K., M.H. berangkat menuju Jakarta untuk mencari keberadaan tersangka TSK Arif Budiman.

Tengah malam tadi (Kamis tanggal 07 Juli 2022) sekira pukul 00:15 Wib tersangka Arif Budiman berhasil diamankan di Jl. H. Agus Salim, Gambir Jakarta.

TSK langsung dibawa ke Polda Riau via bandara Soetta Jkt. Saat ini sedang proses dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum (tahap 2)

PERSANGKAAN PASAL :
Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 K.U.H.Pidana.***

Sumber : Humas Polda Riau